PENGURUS HARIAN (PH)

PENGURUS HARIAN
KABINET PILAR AKSI 2024/2025


Presiden BEM: Ahmad Zulfikar Al Haq (Keperawatan – Sarjana Terapan)

Wakil Presiden BEM: Salma Deswina Nur Afifah (Rekam Medis dan Informasi Kesehatan – Diploma Tiga)

Sekretaris Internal: Amanda Meila Syifaniroga (Keperawatan Anestesiologi – Sarjana Terapan)
Sekretaris Internal: Naila Syifa Aryani (Gizi dan Dietetika – Sarjana Terapan)

Sekretaris Eksternal: Zahwa Safitri (Terapi Gigi – Sarjana Terapan)
Sekretaris Eksternal: Annisa Aulia Shaffa (Keperawatan Anestesiologi – Sarjana Terapan)

Bendahara Internal: Fadhilla Cahyani Irta (Kesehatan Gigi – Diploma Tiga)
Bendahara Internal: Salva Haynidar Istanto (Keperawatan – Sarjana Terapan Kelas Internasional)

Bendahara Eksternal: Salma Diana (Keperawatan Anestesiologi – Sarjana Terapan)
Bendahara Eksternal: Oyama Mairindya Fathiya A. J (Kebidanan – Sarjana Terapan)


 

 

TUPOKSI PENGURUS HARIAN
 
  1. Presiden BEM

    1. Dapat mendelegasikan tugas terhadap kepengurusan sesuai dengan bakat dan keahliannya;

    2. Berwenang memberikan teguran kepada setiap pengurus apabila ada pelaksanaan kerja yang menyimpang dari AD dan ART;

    3. Berwenang membawa dan memberikan legalitas tanda pengenal berupa stampel BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan

    4. Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.


  1. Wakil Presiden BEM

    1. Berbagi tugas dengan Presiden BEM dalam mengoordinasi seluruh kementerian; dan

    2. Membuat keputusan apabila sedang meggantikan tugas Presiden BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.


  1. Sekretaris Internal

    1. Membawa dan memberikan legalitas tanda pengenal berupa stempel BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.

    2. Meminta seluruh soft file dan hard file dari ketua dan sekretaris pelaksana program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.


  1. Sekretaris Eksternal

    1. Berwenang mewakili Presiden BEM dalam rapat eksternal BEM.


  1. Bendahara Internal

    1. Berwenang membawa uang kas BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.

    2. Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.

  2. Bendahara Eksternal
    1. Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.

PROGRAM KERJA
  1. Pelsekre (Pelatihan Kesekretariatan)
  2. Silaturahmi Demisioner
  3. SIDANG


 

                  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INAUGURASI 2024 [MALAM INAUGURASI 2024] Hallo Ksatria Husada Muda Para Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta 👋🏻 We are back 😱‼️ Yu...