PENGURUS HARIAN
KABINET PILAR AKSI 2025/2026
Presiden BEM: Irhas Saeful Hilmi (Program Studi Terapi Gigi Program Sarjana Terapan)
Wakil Presiden BEM: Faizah Wangi Raihanah (Program Studi Keperawatan Anestesiologi Program Sarjana Terapan)Sekretaris Internal: Naila Syifa Aryani (Program Studi Gizi dan Dietetika Program Sarjana Terapan)
Sekretaris Internal: Rahma Chalisa Salsabila (Program Studi Keperawatan Anestesiologi Program Sarjana Terapan)
Sekretaris Eksternal: Annisa Aulia Shaffa (Program Studi Keperawatan Anestesiologi Program Sarjana Terapan)
Sekretaris Eksternal: Edelweis Azzahra Putri Afifah (Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan)
Bendahara Internal: Salva Haynidar Istanto (Program Studi Keperawatan Program Sarjana Terapan Kelas Internasional)
Bendahara Internal: Rifky Choirunnisa (Program Studi Teknologi Laboratorium Medis Program Diploma Tiga)
Bendahara Eksternal: Oyama Mairindya Fathiyaa A. J. (Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan)
Bendahara Eksternal: Lailani Wahyu Nutriana (Program Studi Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan)
Presiden BEM
Dapat mendelegasikan tugas terhadap kepengurusan sesuai dengan bakat dan keahliannya;
Berwenang memberikan teguran kepada setiap pengurus apabila ada pelaksanaan kerja yang menyimpang dari AD dan ART;
Berwenang membawa dan memberikan legalitas tanda pengenal berupa stampel BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta; dan
Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.
Wakil Presiden BEM
Berbagi tugas dengan Presiden BEM dalam mengoordinasi seluruh kementerian; dan
Membuat keputusan apabila sedang meggantikan tugas Presiden BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Sekretaris Internal
Membawa dan memberikan legalitas tanda pengenal berupa stempel BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Meminta seluruh soft file dan hard file dari ketua dan sekretaris pelaksana program kerja BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Sekretaris Eksternal
Berwenang mewakili Presiden BEM dalam rapat eksternal BEM.
Bendahara Internal
Berwenang membawa uang kas BEM Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.
- Bendahara Eksternal
Berwenang dalam penandatanganan pengeluaran kas bersama.
- Pelsekre (Pelatihan Kesekretariatan)
- Silaturahmi Demisioner
- SIDANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar